Johnny Plate Jadi Tersangka Golkar Desak Kejagung Bekerja Objektif
JAKARTA – Penetapan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi BTS 4G menuai respons dari parlemen. Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Golkar, Dave Laksono, meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk bekerja secara objektif dalam mengusut tuntas kasus ini.
Dave menyampaikan hal tersebut sebagai tanggapan atas langkah Kejagung yang menaikkan status hukum Sekjen Partai NasDem tersebut pada Rabu (17/5/2023).
“Kami meminta pihak Kejaksaan tetap bekerja secara objektif agar segala persoalan dalam kasus itu terkuak dengan jelas,” tegas Dave.
DPR RI Akan Terus Memantau
Dave Laksono menegaskan bahwa Komisi I DPR RI akan terus memantau perkembangan kasus korupsi ini. Pasalnya, proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G merupakan program utama pemerintah yang sangat krusial.
Menurutnya, program ini bertujuan untuk meningkatkan jaringan digitalisasi bagi seluruh elemen bangsa. Oleh karena itu, pengusutan kasus dengan total kerugian negara mencapai Rp 8 triliun ini harus berjalan transparan.
Kronologi Penetapan Tersangka
Sebelumnya, Kejaksaan Agung secara resmi telah menetapkan Johnny G Plate sebagai tersangka. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, mengumumkan langsung peningkatan status hukum tersebut.
“Tim penyidik hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka,” kata Kuntadi.
Selain itu, Kuntadi menjelaskan bahwa Johnny Plate akan langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba, Jakarta. Pihak Kejagung juga telah melakukan penggeledahan di rumah dinas dan rumah pribadi milik tersangka untuk pendalaman lebih lanjut.