Golkar Jawa Timur Yakin MK Akan Pertahankan Sistem Proporsional Terbuka
SURABAYA – DPD Partai Golkar Jawa Timur menunjukkan keyakinan penuh bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan mempertahankan sistem proporsional terbuka untuk Pemilu 2024. Sikap optimistis ini muncul menjelang sidang putusan uji materi sistem pemilu yang rencananya akan MK gelar pada Kamis (15/6/2023).
Ketua DPD Partai Golkar Jatim, M Sarmuji, menilai sistem proporsional terbuka atau coblos nama caleg adalah yang paling representatif. Ia menegaskan, sistem ini membuat anggota DPR memiliki pertanggungjawaban politik yang lebih kuat kepada rakyat.
“Partai Golkar yakin MK akan putuskan sistem proporsional terbuka,” kata Sarmuji di Surabaya, Selasa (13/6/2023).
Melawan Kehendak Rakyat
Sarmuji berpendapat bahwa masyarakat sebagai pemilih berhak menentukan sendiri siapa wakil mereka di parlemen secara langsung. Menurutnya, menolak sistem proporsional terbuka sama saja dengan menentang kehendak rakyat.
“Melawan sistem proporsional terbuka, sama saja dengan melawan kehendak rakyat,” jelas Wakil Ketua Komisi VI DPR RI ini.
Oleh karena itu, ia mengaku yakin MK akan mempertimbangkan aspek ini secara penuh dalam mengambil putusan terkait perkara nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut.
Risiko Perubahan di Tengah Tahapan
Selain itu, Sarmuji juga meyakini MK akan memperhitungkan risiko teknis jika sistem pemilu diubah di tengah jalan. Ia menyoroti bahwa tahapan pemilu, seperti pendaftaran bacaleg, sudah berjalan jauh dengan menggunakan sistem proporsional terbuka.
“MK juga pasti memperhitungkan secara teknis akan sulit menyesuaikan jika mengubah sistem di saat tahapan pemilu sudah berjalan jauh,” tandasnya.
Jika terjadi perubahan menjadi sistem proporsional tertutup atau coblos gambar partai, tentu akan menimbulkan kesulitan teknis yang signifikan bagi KPU sebagai penyelenggara.