DPR Hentikan Tunjangan Perumahan dan Moratorium Kunjungan Luar Negeri
JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengumumkan serangkaian kebijakan penghematan anggaran yang signifikan. Pimpinan DPR mengambil keputusan ini sebagai upaya efisiensi dan peningkatan akuntabilitas di tengah sorotan publik.
Pimpinan DPR menetapkan kebijakan ini dalam Rapat Konsultasi bersama Pimpinan Fraksi-Fraksi pada Kamis, 4 September 2025. Langkah penghematan DPR ini bertujuan untuk merespons dinamika yang terjadi di masyarakat.
Rincian Kebijakan Penghematan Anggaran
Berdasarkan surat keputusan resmi yang Ketua DPR RI Puan Maharani tandatangani, ada beberapa kebijakan utama yang akan segera berlaku. Pertama, Pimpinan DPR secara resmi menghentikan tunjangan perumahan bagi seluruh Anggota DPR RI terhitung mulai 31 Agustus 2025.
Kedua, DPR RI akan memberlakukan moratorium total untuk kunjungan kerja ke luar negeri mulai 1 September 2025. Pimpinan DPR hanya memberikan pengecualian untuk perjalanan yang bersifat undangan kenegaraan.
Selain itu, DPR juga akan memangkas sejumlah fasilitas lain seperti biaya langganan listrik, telepon, komunikasi intensif, dan tunjangan transportasi. Kebijakan penghematan DPR ini tentu akan berdampak langsung pada total penerimaan bulanan anggota dewan.
Sikap Tegas Terhadap Anggota Nonaktif
Di samping langkah penghematan DPR, pimpinan dewan juga mengambil sikap tegas terkait status anggota yang partainya nonaktifkan. Surat keputusan tersebut menegaskan bahwa Pimpinan DPR tidak akan membayarkan hak-hak keuangan anggota tersebut.
Menindaklanjuti hal ini, Pimpinan DPR secara resmi telah menugaskan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Pimpinan DPR meminta MKD untuk segera berkoordinasi dengan Mahkamah Kehormatan Partai dari Fraksi Nasdem dan PAN.
Sebagai penutup, Pimpinan DPR RI juga berkomitmen untuk memperkuat transparansi dalam seluruh proses legislasi ke depan. Upaya penghematan DPR ini menjadi langkah awal.