Wacana Tunjangan Rumah DPR Tuai Kritik Keras Ridwan Hisjam Sebut Penjelasan Dasco Blunder
JAKARTA – Wacana pemberian tunjangan rumah bagi anggota DPR RI kembali memicu kontroversi. Di tengah pro dan kontra, politisi senior Ridwan Hisjam melontarkan kritik keras terhadap penjelasan pimpinan DPR yang ia anggap sebagai sebuah blunder dan membingungkan publik.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa tunjangan Rp50 juta per bulan hanya berlaku selama satu tahun. Menurutnya, anggota dewan akan memakai dana tersebut untuk biaya sewa rumah selama lima tahun masa jabatan.
Namun, penjelasan ini justru menuai polemik lebih lanjut dan memicu aksi unjuk rasa.
Permainan Kata dan Anggaran Janggal
Ridwan Hisjam, mantan anggota DPR lima periode, menilai keterangan Dasco tidak masuk akal dari sisi tata kelola anggaran negara. Ia mempertanyakan bagaimana negara bisa membayarkan anggaran lima tahun sekaligus dalam satu tahun anggaran.
“APBN kita ketok setahun sekali. Jadi ini permainan kata-kata. Tolong jangan membodohi rakyat,” tegas Ridwan.
Ia juga membandingkan dengan pengalamannya saat rumah dinas direhabilitasi. Saat itu, negara memberinya Rp150 juta per tahun untuk kontrak rumah, yang menurutnya lebih logis. Selain itu, ia mempertanyakan mekanisme pengembalian dana jika ada anggota DPR yang meninggal di tengah masa jabatan.
Kualitas SDM dan Suara Publik
Ridwan menekankan bahwa persoalan ini bukan sekadar masalah komunikasi, tetapi juga menyangkut kualitas sumber daya manusia di parlemen. Ia pun menyarankan agar Ketua DPR Puan Maharani memberikan penjelasan resmi berdasarkan data APBN.
Di sisi lain, kelompok mahasiswa turut menyuarakan penolakan. Mereka menilai kebijakan ini memperlebar jurang ketidakadilan.
“Daripada negara menganggarkan Rp600 juta untuk kontrak rumah, lebih baik pemerintah memakai anggaran itu untuk merehabilitasi rumah jabatan DPR di Kalibata,” ujar salah satu perwakilan mahasiswa.
Menurut mereka, memperbaiki fasilitas yang sudah ada akan jauh lebih transparan, efisien, dan adil bagi seluruh anggota DPR.