Adde Rosi Desak Kemenkumham Gencarkan Sosialisasi UU TPKS Tekan Kekerasan Seksual
JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, Adde Rosi Khoerunnisa, mendesak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk meningkatkan sosialisasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Menurutnya, langkah ini sangat penting karena kasus kekerasan seksual di Indonesia justru semakin marak.
Ia menyampaikan imbauan ini secara langsung dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI bersama Menkumham Yasonna Laoly di Gedung Nusantara II, Senayan, pada Rabu (31/5/2023).
Adde Rosi pun mempertanyakan mengapa kasus kekerasan seksual terus meningkat, padahal pemerintah telah mengesahkan UU TPKS.
“Kenapa kok makin kesini makin banyak kasus-kasus kekerasan seksual,” tandas Adde Rosi.
Kurangnya Pengetahuan Sanksi Berat
Politisi Fraksi Golkar ini menduga salah satu penyebabnya adalah kurangnya pemahaman masyarakat mengenai sanksi berat yang UU TPKS atur. Akibatnya, tidak ada efek jera yang timbul di tengah masyarakat.
Oleh karena itu, ia menekankan bahwa Kemenkumham memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan substansi UU TPKS tersampaikan dengan baik. Ia pun mengusulkan agar kementerian memperbanyak anggaran untuk program sosialisasi.
“Mungkin dari satu sisi kita harus menilai bahwa kementerian perlu melaksanakan sosialisasi terkait Undang-Undang khusus ini atau memperbanyak lagi anggarannya,” lanjut Adde Rosi.
Usulkan Kantor Imigrasi di Lebak dan Pandeglang
Selain menyoroti isu kekerasan seksual, Adde Rosi juga menyampaikan aspirasi dari daerah pemilihannya. Legislator Dapil Banten I ini mengusulkan agar Kemenkumham segera merealisasikan pembangunan kantor imigrasi di Kabupaten Lebak dan Pandeglang.
Menurutnya, selama ini masyarakat di dua wilayah tersebut harus menempuh jarak yang jauh ke Serang atau Tangerang hanya untuk mengurus paspor.
“Saya minta, saya mohon mudah-mudahan salah satunya saja Pak Menteri, entah itu mau di Lebak, mau di Pandeglang. Jadi mohon prioritasnya,” pungkasnya.