Berita NasionalParlemen

Golkar Tolak Tegas Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024

JAKARTA – Panggung politik nasional menghadapi guncangan hebat pada awal Maret 2023. Pasalnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) secara mengejutkan mengeluarkan amar putusan yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda seluruh tahapan Pemilu 2024.

Akibatnya, reaksi keras datang dengan cepat dari berbagai pihak. Salah satu suara paling lantang berasal dari Ketua Komisi II DPR RI Fraksi Golkar, Ahmad Doli Kurnia. Ia dengan tegas menyatakan bahwa putusan PN Jakpus tersebut telah melampaui batas kewenangan sebuah pengadilan negeri.

Keputusan di Luar Pokok Perkara

Ahmad Doli Kurnia mengkritik tajam logika hukum yang mendasari putusan kontroversial itu. Ia menjelaskan bahwa Partai Prima pada awalnya hanya mengajukan gugatan murni perdata. Gugatan tersebut pun hanya berkaitan dengan proses verifikasi administrasi di KPU.

Di sisi lain, pengadilan justru mengambil langkah yang jauh lebih luas. PN Jakpus malah mengeluarkan putusan yang menyentuh substansi penyelenggaraan pemilu secara nasional. Menurut Doli, putusan itu jelas keluar dari pokok perkara persidangan.

“Nah, itu yang saya sebut bahwa dia mengambil keputusan melampaui kewenangannya,” tegas Doli pada Kamis (2/3/2023).

Ranah Konstitusi Bukan Perdata

Lebih lanjut, politisi senior Golkar itu memaparkan landasan hukum yang semestinya menjadi acuan utama. Sebagai dasarnya, ia mengingatkan bahwa penyelenggaraan pemilu sudah memiliki payung hukum spesifik, yaitu UU Nomor 7 Tahun 2017. Aturan ini merupakan amanat langsung dari UUD 1945 yang menggariskan bahwa negara harus menggelar pemilu setiap lima tahun sekali.

Menurutnya, jika ada pihak yang ingin mempersoalkan undang-undang pemilu, maka jalur hukum yang tepat adalah melalui Mahkamah Konstitusi (MK). Karena itu, gugatan perdata di pengadilan negeri bukanlah alamat yang benar untuk perkara sebesar ini. Oleh karena itu, Doli menilai putusan PN Jakpus salah alamat.

“Kalau, pun, mau menunda Pemilu, ya, atau yang dipersoalkan itu UU-nya. Nah, kalau mau mempersoalkan UU, itu ranahnya MK,” jelasnya.

Imbauan Tegas untuk KPU

Menyikapi situasi genting ini, Doli menyarankan KPU agar tidak goyah. Untuk itu, ia mendorong KPU untuk tetap teguh pada pendirian dan melanjutkan semua tahapan Pemilu 2024 sesuai jadwal yang telah KPU tetapkan. Doli berpendapat bahwa putusan PN Jakpus tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat bagi KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu.

“Putusan itu tidak mengikat. Jadi, menurut saya, Pemilu jalan terus, karena ranahnya berbeda,” pungkasnya saat itu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *