Golkar Tolak Wacana Penghapusan Jabatan Gubernur
JAKARTA – Ketua DPP Partai Golkar, Dave Laksono, memberikan tanggapan kritis terhadap usulan penghapusan jabatan gubernur. Menurutnya, langkah tersebut tidak hanya akan melalui proses legislasi yang rumit, tetapi juga berpotensi mengurangi hak demokrasi rakyat.
Ia menyampaikan hal ini untuk merespons wacana yang sebelumnya dilontarkan oleh Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar.
“Masih jauh ya menurut saya, karena mengubah UU itu sebuah tugas yang sangat rumit. Dan ini kan berarti mengurangi hak rakyat,” kata Dave kepada wartawan pada Selasa (31/1/2023).
Mengurangi Hak Demokrasi Rakyat
Dave menyatakan keheranannya atas wacana penghapusan jabatan gubernur tersebut. Ia pun mengingatkan bahwa mekanisme pemilihan gubernur sudah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
“Gimana ceritanya, itu kan ada UU yang mengatur,” ungkapnya.
Oleh karena itu, ia melihat usulan ini sebagai sebuah langkah mundur yang dapat mencederai hak rakyat dalam memilih pemimpinnya secara langsung.
Bukan Prioritas Partai Golkar
Lebih lanjut, politisi senior Golkar ini menegaskan bahwa wacana penghapusan jabatan gubernur sama sekali belum menjadi topik pembahasan. Ia mengisyaratkan bahwa hal tersebut bukan merupakan prioritas di internal partainya.
“Belum ada pembahasan mengenai itu di internal kami,” pungkasnya. Sikap ini menunjukkan bahwa Golkar belum mempertimbangkan usulan penghapusan jabatan gubernur sebagai agenda politik yang mendesak.